Shalat Kafarat atau shalat Bara’ah adalah shalat yang dilakukan seorang pada hari jum’at terakhir di bulan Ramadhan dalam rangka untuk mengqadha atau mengganti shalat fardhu yang telah ia tinggalkan, atau shalat fardhu yang dirasa tidak sah karena shalatnya dilakukan di luar waktunya pada masa lalu.
Sebagian orang menyebut hari tersebut dengan sebutan Jum’at Qadha’.
Nah, bagaimanakah pandangan agama Islam dalam masalah tersebut?
Imam As Syaukani rahimahullah mengatakan: ada hadis yang menyebutkan:
“Barangsiapa shalat di akhir Ramadlan lima salat fardhu dalam sehari semalam, dapat meng-qadla’ shalat yang ia lalaikan dari salatnya selama setahun”
Namun hadis tersebut adalah hadis palsu sebagaimana penjelasan beliau,
Ini adalah hadis palsu. Tidak ada kejanggalan di dalamnya. Tidak aku temukan sesikitpun dalam kitab yang menghimpun hadis-hadis palsu. Hal semacam ini masyhur dilakukan oleh orang-orang yang mengaku ahli fikih di kota Sana’a di masa kami ini. Banyak dari mereka yang melakulannya. Aku tidak tahu siapa yang memalsulannya. Semoga Allah memperlakukan buruk pada mereka (al-Fawaid al-Majmu’ah 1/54)
Ibnu Hajar Al- Haitami as Syafi’i (w.973) ditanya tentang orang yang melaksanakan shalat khusus di hari jum’at terakhir pada bulan ramadhan yang mereka namakan shalat bara’ah, sebagaimana orang-orang Yaman melakukan shalat lima waktu setelah shalat jum’at terakhir ramadhan dengan meyakini bahwa hal tersebut dapat menghapus dosa sejumlah bilangan tahun karena pernah lalai dalam melakukannya, maka beliau menjawab:
“Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di jumat ini (jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.” [Tuhfatul Muhtaj, 2/157]
Beliau juga mengatakan,
Bahwa masalah mengqadha shalat di akhir jum’at pada bulan Ramadhan adalah perbuatana bid’ah yang tidak ada asalnya dalam agama.( Muhammad bin Ismail al Amroni, mufti Yaman)
Mulla Ali Al Qari (w.1014) mengatakan,
Barangsiapa yang mengqadha shalat fardhu di akhir jum’at pada bulan Ramadhan dengan beranggapan bahwa hal tersebut dapat menutupi shalat fardhu selama 70 tahun, maka ini adalah kebatilan yang nyata karena bertentangan dengan Ijma’ Ulama’.
Lalu bagaimana seharusnya, jika seseorang lupa, tertidur, atau ada udzur yang lainnya?
Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita, sebagaimana dalam hadis,
Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa lupa melakulan salat, maka salatlah saat mengingatnya. Tidak ada kaffarat (tebusan) kecuali meng-qadla’ tersebut” [HR al-Bukhari]
Demikian pula menamakan hari Jum’at dengan Jum’at Qadha’ tidak pernah dijumpai penamaan tersebut dikalangan ulama’ salaf.
Oleh karena itu, sebaiknya kita mencukupkan diri dengan apa yang telah Rasulullah ﷺ tuntunkan kepada kita.
Wallahu a’lam